Wow Fantastik Anggaran Dana Desa Dana BUMDes Tanjung Sari Rp 200 Juta Diduga Diselewengkan Pengurus untuk Kebutuhan pribadi.

IMG 20261015 182500
3 / 100 SEO Score

lampung Selatan, TANJUNG Sari — Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kertosari , Kecamatan Tanjung sari, Kabupaten Lampung Selatan, sebesar Rp 200 juta diduga diselewengkan oleh pengurus internal untuk kepentingan pribadi. Dana yang semula dialokasikan untuk pengembangan unit usaha ayam petelur atau ayam Ras tersebut justru digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari oleh Direktur dan Bendahara BUMDes.

salah satu masyrakat , membenarkan adanya kebocoran anggaran di tubuh badan usaha milik desa tersebut. Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa sebagian dari total dana yang disalahgunakan .

 

“Iya, benar (ada kebocoran dana). Namun, anggaran telah di gunakan alm.albet selaku kepala desa KERTOSARI 40 juta separuhnya, dan masih ada sisa160 juta untuk pembelian ayam kurang lebih 600 per ekor 90 ribu dan kini yang belum dikembalikan. Untuk angka pasti total pengembaliannya, saya tidak tahu secara detail karena datanya dipegang oleh Andika Gufron selaku Kepala BUMDES” ujar Salah satu masyarakat yang enggan di sebut nama nya saat dikonfirmasi, (15/10/2026).

saat di konfirmasi via whatsapp di laind tempat sekertaris camat (sekcam) kecamatan Tanjung sari RISMAN “Kami tim desa dan kec sedang melakukan moniv terkait dg BUMDEs terkait dg yg lain kami blm tau

Sistem tata kelola dan pengawasan BUMDes kini menjadi sorotan tajam. Jika merujuk pada regulasi formal, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, tata kelola lembaga ini sebenarnya telah dibentengi oleh pengawasan berlapis dari lima elemen utama:

 

Pengawas Internal BUMDes : Dipilih langsung melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk memonitor operasional harian, memeriksa laporan keuangan secara berkala, serta melakukan audit investigatif jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.

 

Kepala Desa : Bertindak secara ex-officio sebagai penasihat utama yang memiliki kewenangan penuh untuk meminta pertanggungjawaban berkala atas jalannya lini bisnis desa.

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) : Berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan desa beserta pengelolaan asetnya, termasuk mengawal penyertaan modal desa yang disuntikkan ke BUMDes.

 

Inspektorat Daerah (APIP) : Selaku aparat pengawas internal pemerintah di tingkat kabupaten, lembaga ini memiliki mandat hukum untuk melakukan audit khusus apabila ada laporan penyelewengan dana yang bersumber dari APBDes atau Dana Desa.

 

Masyarakat Desa : Memiliki hak kontrol sosial tertinggi melalui forum Musdes untuk menolak laporan pertanggungjawaban pengurus yang dinilai bermasalah.

 

Penyalahgunaan wewenang ini tidak sekadar menjadi persoalan administrasi desa. Secara hukum, tindakan menggunakan kas BUMDes untuk kepentingan domestik merupakan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga, sekaligus memenuhi unsur formil pembuktian dalam ranah hukum pidana.

sampai terbitnya pemberitaan nasional ini selaku pihak pengurus BUMDES blom memberikan keterangan klarifikasi pimpinan media kami membuka ruang jawab sebesar besar nya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *