TERBONGKAR! SDN Se KECAMATAN BALONGBENDO SIDOARJO DIDUGA LANGGAR 5 POIN SPMB 2026/2027: WAJIBKAN BELI LKS SERTA ADA SDN YANG WAJIBKAN BELI SERAGAM
SIDOARJO, GLOBALINDO – Dugaan pelanggaran berat terjadi di dunia pendidikan dasar Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah SDN se-Kecamatan Balongbendo, diantaranya SDN Penambangan dan SDN Waruberon, diduga mewajibkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) serta ada SDN lainya yang mewajibkan pembelian seragam sekolah di lingkungan sekolah.
Praktik ini secara langsung menabrak 5 Aturan Penting & Integritas SPMB Kabupaten Sidoarjo TA 2026/2027 yang bertema Transparan, Adil, dan Gratis.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:Temuan LKS dan Seragam tersebut bukan hanya melanggar edaran SPMB, namun juga melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 jo PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan:• Pasal 181 huruf a dan d: Secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan, dan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan. • Pasal 198 huruf a: Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga dilarang menjadi pelaku jual-beli seragam.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah (revisi Permendikbud 75/2016):• Pasal 12A: Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah. • Larangan ini juga ditegaskan melarang sekolah menjadi distributor buku LKS.
3. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam:Menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua/wali, bukan sekolah, dan sekolah tidak boleh menjadikan sebagai syarat pendaftaran atau keuntungan komersial.
4. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan:• Pasal 52: Pungutan tidak boleh dijadikan syarat untuk penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan siswa.
5. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan:• Pasal 9 Ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan.
6. Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo / Juknis Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo tentang SPMB TA 2026/2027:Yaitu Informasi Awal SPMB yang memuat 5 Poin Integritas: Stop Pungli, Gratis 100%, Kebijakan Seragam, Larangan Penjualan & Pungutan, dan Sanksi Pelanggaran. Juknis ini merupakan turunan langsung dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB/SPMB.
Dengan demikian, praktik di SDN se-Balongbendo tersebut diduga telah melanggar 5 poin sekaligus: Poin 1 dan 2 (Pungli & Tidak Gratis), Poin 3 dan 4 (Menjual Seragam dan LKS), yang berujung pada Poin 5 (Sanksi).
Terkait temuan tersebut, Media Globalindo pada 07/10/2026 telah memberikan ruang Hak Jawab kepada Dedi Kasiono, M.Pd. selaku K3S Balongbendo Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi melalui whatsapp ,akan tetapi tidak direspon.
Hingga berita ini diterbitkan pada 08/10/2026, belum ada klarifikasi resmi. Redaksi masih membuka hak jawab seluas-luasnya. (Redaksi/Tim).
