BOGOR-i-News.
Surat berstatus “Rahasia” dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, beredar di tengah sorotan terhadap kondisi hunian warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Surat bernomor PAS-PK.09.02-1734, tertanggal 24 September 2026, itu memiliki perihal “Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.” Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi.
Dalam surat tersebut disebutkan, langkah penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Cibinong, sekaligus sebagai upaya memperkuat pengawasan serta mencegah terjadinya penyimpangan serupa di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya.
Ditjenpas bahkan memberikan instruksi tegas agar dilakukan pemeriksaan dan penertiban secara menyeluruh terhadap barang maupun fasilitas yang berada di blok dan kamar hunian.
“Wajib dilakukan pembersihan dan penertiban secara menyeluruh terhadap barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan yang berada pada blok dan kamar hunian.”
Surat tersebut juga menyebut pelaksanaan penertiban berpedoman pada Pasal 12, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Penertiban Berlaku 24 September hingga 1 Oktober.
Dalam instruksi itu, seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan serta Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA diminta melaksanakan pembersihan dan penertiban secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 24 September hingga 1 Oktober 2026, mencakup seluruh blok dan kamar hunian, termasuk barang, fasilitas, instalasi, serta perlengkapan yang terdapat di dalamnya.
Instruksi lainnya adalah meniadakan kepemilikan, penguasaan maupun penggunaan barang dan fasilitas yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan.
Menariknya, hasil pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dilaporkan melalui command center Direktorat Jenderal Pemasyarakatan paling lambat 3 Oktober 2026.
“Adapun pelaksanaan kegiatan dilaporkan melalui command center Direktorat Jenderal Pemasyarakatan paling lambat pada 3 Oktober 2026.”
Surat itu ditembuskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Muncul di Tengah Sorotan Lapas Cibinong.
Beredarnya surat ini menjadi perhatian karena muncul setelah Lapas Kelas IIA Cibinong mendapat sorotan terkait kondisi fasilitas dan hunian warga binaan.
Namun, isi surat Ditjenpas tidak secara eksplisit menyebut inspeksi Ombudsman sebagai alasan penerbitannya. Dokumen hanya menyatakan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Cibinong serta langkah pencegahan agar penyimpangan serupa tidak terjadi di UPT Pemasyarakatan lainnya.
Karena itu, kaitan langsung antara surat tersebut dengan inspeksi Ombudsman perlu dikonfirmasi kepada Ditjenpas maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pertanyaan yang kini mengemuka,apa saja barang dan fasilitas yang ditemukan dalam penertiban tersebut, berapa banyak yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, serta bagaimana hasil pemeriksaan Lapas Cibinong setelah instruksi Ditjenpas diberlakukan.
Red (G.A).
