Seorang Kades Di Wilayah Klaten Jawatengah Menang Gugatan Di MK Terkait Dana Desa Untuk Kopdes Merah Putih.

lv 0 20260921012135
4 / 100 SEO Score

KLATEN-i-News.

Pemerintah pusat bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Di dalam undang-undang ini, terdapat perubahan radikal pada postur Anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Pagu total Dana Desa secara nasional dipangkas dari kisaran Rp70 triliun menjadi Rp60 triliun.

Menjelang pergantian tahun, aparatur desa di berbagai wilayah, termasuk Desa Prawatan di Klaten, mengalami kebingungan massal. Rincian pagu indikatif dan petunjuk teknis Dana Desa terlambat diturunkan karena adanya perombakan skema ini.

Ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan operasional terbit, desa-desa mendapati bahwa sebagian besar anggaran dialihkan untuk mendukung program Koperasi Merah Putih, seperti pembiayaan fisik gedung, gerai, gudang, dan biaya operasional. Rata-rata desa yang biasa mengelola Rp1 miliar kini hanya memegang kendali mandiri atas Rp200 juta hingga Rp300 juta. Akibatnya, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 mandek karena program-program pembangunan lokal terancam lumpuh.

Merasa kedaulatan otonomi desa dikebiri, Sabiq Muhammad memilih bergerak. Ia berkonsolidasi dengan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi MBG Watch.

Koalisi ini sepakat melakukan uji materiil (judicial review) terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXIV/2026. Sabiq Muhammad maju sebagai pemohon perorangan dari unsur kepala desa [Sajogyo Institute]. Ia berdiri bersama sejumlah lembaga kredibel seperti Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tokoh hukum nasional seperti Muhammad Busyro Muqoddas dan Agus Sarwono.

Sepanjang pertengahan tahun 2026, MK menggelar serangkaian sidang pemeriksaan panel, pemeriksaan materiil, hingga mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Sabiq Muhammad dkk menegaskan bahwa penyeragaman alokasi dana secara top-down mencederai asas hak asal-usul desa dalam menentukan skala prioritas pembangunannya sendiri melalui Musyawarah Desa (Musdes). Koperasi dinilai merupakan gerakan ekonomi sukarela milik warga, bukan lembaga bentukan yang dipaksakan menggunakan dana publik desa.

Pihak pemerintah (Kementerian Keuangan dan kementerian terkait) bertahan dengan dalih bahwa diskresi dan realokasi fiskal diperlukan untuk percepatan eksekusi program prioritas nasional secara efisien di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah melalui proses pembuktian yang panjang, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pembacaan putusan pada hari Rabu, 16 September 2026. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu dan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan dari Sabiq Muhammad dkk.

Berikut kesimpulan poin hukum utama dari Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

MK menyatakan bahwa alokasi anggaran dan insentif desa tidak boleh disandera oleh target program titipan pusat. Fungsi insentif wajib dikembalikan murni untuk pembangunan desa berkelanjutan berbasis hasil Musyawarah Desa (Musdes).

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 konstitusional bersyarat. Pemerintah pusat dilarang mengubah fungsi APBN secara ekstrem dan sepihak lewat Perpres tanpa melalui mekanisme checks and balances bersama DPR RI.

Permohonan untuk membatalkan penurunan angka total pagu Dana Desa secara nasional dari Rp70 triliun ke Rp60 triliun dinyatakan ditolak oleh MK.

Red (G.A).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *