Proyek Rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari Rp1,3 Miliar Disorot AWPI Purwakarta: K3 Diabaikan,Disdi Diminta Turun Langsung

IMG 20261001 WA0006
5 / 100 SEO Score

Purwakarta, Jawa Barat — Proyek rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta.

Sorotan tersebut terutama menyangkut penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada saat pekerjaan konstruksi berlangsung. Ketua DPC AWPI Kabupaten Purwakarta, Ramaldi, bersama tim mengaku menemukan pekerja yang melakukan pekerjaan pada bagian konstruksi di ketinggian tanpa terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerja yang tengah mengerjakan pemasangan rangka baja ringan disebut tidak terlihat menggunakan sejumlah alat pelindung diri (APD), seperti helm keselamatan, sarung tangan dan sepatu pelindung. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan dilakukan di ketinggian dan, menurut hasil pantauan tim, terdapat jaringan kabel listrik di sekitar area pekerjaan.

AWPI menilai kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian dari pihak terkait untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi standar keselamatan konstruksi yang dipersyaratkan.

Proyek rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.398.072.000 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan selama 119 hari kalender.

AWPI Minta Aspek Keselamatan Tidak Diabaikan

Ramaldi menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kualitas bangunan dan target penyelesaian pekerjaan. Keselamatan pekerja, menurutnya, juga harus menjadi perhatian utama selama proses konstruksi.

«“Pekerjaan konstruksi tidak hanya mengejar ketepatan waktu dan mutu. Keselamatan dan kesehatan pekerja juga harus menjadi prioritas,” ujar Ramaldi.»

Ia menyoroti perlunya penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, terutama bagi pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian.

Selain perlengkapan keselamatan, AWPI juga mempertanyakan keberadaan rambu keselamatan, pengamanan area kerja, fasilitas pertolongan pertama, serta penerapan prosedur keselamatan di lokasi proyek.

Namun demikian, sejumlah hal tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek agar dapat diketahui secara utuh kondisi penerapan K3 di lapangan.

Regulasi Keselamatan Konstruksi

Penerapan keselamatan kerja memiliki dasar hukum. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, antara lain mengatur kewajiban penyediaan alat perlindungan diri bagi tenaga kerja. Pasal 14 UU tersebut juga memuat kewajiban pengurus menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma kepada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.

Untuk pekerjaan konstruksi, terdapat pula Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mengatur sistem keselamatan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Regulasi tersebut berstatus berlaku.

Sementara itu, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar pengaturan penerapan SMK3.

Karena itu, temuan mengenai penggunaan APD dan pengamanan pekerjaan di lokasi proyek perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pihak yang berwenang. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran beserta sanksinya tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan temuan lapangan.

Minta Disdik Turun ke Lapangan

DPC AWPI Kabupaten Purwakarta berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan rehabilitasi SDN 2 Tanjungsari.

“Jangan sampai aspek keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh ketentuan keselamatan konstruksi diterapkan,” kata Ramaldi.

AWPI juga meminta agar pengawasan terhadap proyek rehabilitasi sekolah yang menggunakan anggaran negara dilakukan secara serius, baik dari aspek mutu pekerjaan, administrasi, maupun keselamatan kerja.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari Kepala SDN 2 Tanjungsari, Heri Setiawan, terkait sorotan tersebut. Konfirmasi kepada pihak sekolah maupun pihak pelaksana tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak yang disebut memiliki kesempatan memberikan penjelasan.

Redaksi: i-News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *