BOJONEGORO ,I-news.site— Pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi Daerah Irigasi Dander yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Salah satu persoalan yang disorot adalah keterangan lokasi pekerjaan pada papan informasi proyek. Dalam papan tersebut tercantum lokasi pekerjaan berada di Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, titik pekerjaan yang ditemukan berada di wilayah Desa Mojoranu, Kecamatan Dander.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro dengan nilai kontrak Rp3.164.172.700. Pekerjaan tercantum dalam kontrak nomor 610/05.02.Pem-Tender/AB/421.204/2026 tertanggal 28 Juli 2026 dan memiliki masa pelaksanaan selama 140 hari kalender.
Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV Tugas Langit, sementara pengawasan pekerjaan disebut dilakukan oleh konsultan pengawas dari CV Abdi Rama.
Selain persoalan lokasi, kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga menjadi sorotan. Saat dilakukan pemantauan, terlihat proses pengecoran lantai dasar pada bagian bantalan serta sisi kanan dan kiri saluran.
Dari hasil pengamatan tersebut, muncul dugaan bahwa sejumlah tahapan pekerjaan perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Salah satunya terkait kondisi tanah dasar yang disebut belum terlihat mengalami pemadatan secara optimal sebelum proses pengecoran dilakukan.
Lapisan material tanah pedel yang digunakan sebagai bagian dari pekerjaan dasar juga dinilai relatif tipis. Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut memenuhi spesifikasi teknis, diperlukan pemeriksaan dan pengukuran oleh pihak yang memiliki kewenangan serta kompetensi teknis.
Pada saat proses pengecoran berlangsung, tim di lapangan juga tidak menemukan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan pada saat pekerjaan konstruksi sedang berlangsung.
Temuan lainnya terlihat pada sejumlah bagian pengecoran yang telah dikerjakan sebelumnya di sisi selatan. Beberapa bagian dilaporkan mengalami keretakan dan sebagian lainnya disebut mengalami kerusakan.
Di lokasi pekerjaan, tim bertemu dengan seorang mandor bersama sejumlah pekerja. Salah seorang pekerja yang memperkenalkan diri sebagai Rian mengaku baru menggantikan Aan yang sedang sakit.
“Saya baru satu hari dan hanya satu hari saja mas menggantikan Pak Aan, karena dia sedang sakit hari ini,” ujar Rian.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Aan membenarkan dirinya sedang sakit. Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pengecoran, Aan menyebut nama Hakim.
Namun, upaya konfirmasi kepada Hakim melalui sambungan telepon hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan.
Selain persoalan teknis, penggunaan alat pelindung diri dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh sejumlah pekerja juga menjadi perhatian. Dalam pemantauan di lokasi, sejumlah pekerja disebut belum terlihat menggunakan perlengkapan K3 secara lengkap.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak pemerintah daerah, tim kemudian mendatangi kantor Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro dan menemui Kabid Aditya.
Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan mengenai perbedaan penyebutan lokasi antara papan informasi proyek dengan titik pekerjaan yang ditemukan di lapangan.
Aditya menjelaskan bahwa penyebutan Desa Dander pada papan informasi berkaitan dengan wilayah Daerah Irigasi Dander.
“Kalau terkait papan nama, itu kita bicaranya daerah irigasi,” kata Aditya.
Menurutnya, wilayah daerah irigasi tidak selalu terbatas pada satu desa karena dapat mencakup beberapa wilayah.
“Kalau daerah irigasi itu bisa jadi usulannya dari desa. Karena daerah irigasi lintas desa, jadi sumbernya dari Dander melintas sampai Pacul,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah temuan di lapangan, mulai dari kondisi pekerjaan, dugaan keretakan hasil pengecoran, pelaksanaan pengawasan, hingga penggunaan perlengkapan K3, dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.
Seorang pengamat dari lembaga kebijakan pemerintah menilai pemeriksaan lapangan dan audit teknis diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk membedakan antara temuan visual di lapangan dengan pelanggaran yang benar-benar terbukti secara teknis maupun administratif.
Dengan adanya sejumlah persoalan yang menjadi perhatian tersebut, pihak terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan dan dokumen proyek. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus memberikan kejelasan atas berbagai dugaan yang muncul di lapangan.
(Tim)
Proyek Irigasi Dander Disorot, Lokasi Pekerjaan dan Pelaksanaan di Lapangan Jadi Pertanyaan
