JAKARTA-i-News.
Presiden Prabowo Subianto diminta Mengusulkan dua nama Calon Wakil Presiden, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan Pelantikannya sebagai Wapres dibatalkan.
Permintaan itu menjadi salah satu petitum Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.Para pemohon meminta MPR memilih Wakil Presiden dari dua Calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari setelah putusan.
Dengan merujuk Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945,perkara diajukan 12 pemohon, diantaranya, Denny Indrayana, serta Pihak-pihak yang mewakili KIPP, Partai Ummat , dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat Pendidikan Gibran ketika menjadi Cawapres pada pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan Pendidikan, Minimal SLTA atau sederajat, sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu serta mempertanyakan Dokumen penyetaraan pendidikannya.
Dalil itu belum merupakan putusan MK. Para pemohon juga mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggang waktu normal PHPU, tetapi meminta MK mengesampingkan persoalan tersebut demi apa yang mereka sebut Keadilan Subtansi.
Sidang Pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada, Senin (21/09/2026), sementara MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, (23/09/2026) untuk Mendengar Jawaban KPU, Keterangan Bawaslu, dan Pihak Terkait.
Red (G.A).
