BOGOR-i-News.
Rencana penutupan jalan yang menghubungkan Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal dan sejumlah wilayah lainnya itu kembali menjadi sorotan. Bagi masyarakat, jalan tersebut bukan sekadar hamparan aspal, melainkan akses penting untuk bekerja, berdagang, bersekolah hingga menjalankan aktivitas sehari-hari.
Di tengah kekhawatiran warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan akan turun tangan memfasilitasi masyarakat dengan PT Cipta Makmur Lestari (CML), selaku manajemen Coco Garden Residence.
Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang disebut masuk dalam objek eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101/Desa Kembang Kuning atas nama PT Cipta Makmur Lestari.
Keberadaan SHGB tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Di antaranya mengenai riwayat penerbitan sertifikat, asal-usul dan batas objek tanah, serta kedudukan jalan yang selama ini telah digunakan masyarakat sebagai akses penghubung antarwilayah.
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026.
Ketika Akses tersebut terancam ditutup, sejumlah Pertanyaan Masyarakat pun menjadi semakin Mendasar. Masyarakat pun Menanyakan,
Bagaimana status sebenarnya jalan tersebut, Lalu dimanakah letak batas objek SHGB Nomor 101,Atas Dasar apa bisa terjadinya penerbitan Sertifikat tersebut
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang Valid berdasarkan Dokumen dan Proses hukum yang dapat di Verifikasi, bukan sekedar beedasarkan Klaim masing-masing Pihak.
Kini Masyarakat Klapanunggal berharap Pemerintah Kabupaten Bogor bisa memfasilitasi dan menyelesaikan Sengketa jalan yang ada di wilayah Kecamatan klapanunggal.
Sampai Berita ini diterbitkan, Belum ada informasi Pasti kapan Pemkab Bogor akan Memfasilitasi Warga masyarakat Klapanunggal dengan Pihak Cocogarden.
Red (G.A).
