Oknum Anggota DPRD Fraksi Golkar, Kota Bogor Dilaporkan Ke Polda Jabar Terkait Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan.

lv 0 20260919192829
4 / 100 SEO Score

BOGOR-i-News.

Oknum Seorang Anggota DPRD Kota Bogor Berinisial (J) dilaporkan Ke Polda Jabar Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang disebut merugikan PT Restu Mahkota Karya (RMK) sebesar Rp. 2,9 Milliar.

Kuasa Hukum PT. RMK, (Alice Yuniati Elia) mengatakan, perkara tersebut bermula ketika J yang juga pemilik CV. Bangun Usaha Mandiri disebut mengaku mendapatkan Proyek pengadaan Ambulance melalui Program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.

Pada Oktober hingga Desember 2024 , sebanyak 13 unit Suzuki APV diambil dari dealer PT RMK di Cibadak, Sukabumi, untuk diproses menjadi Ambulance dan kemudian disalurkan kepada sejumlah yayasan.

Namun, menurut Pihak PT. RMK , Pembayaran kendaraan tersebut tidak kunjung diterima. Berdasarkan Dokumen SP2HP yang disebut diterima pihaknya, kedua Bank BUMN tersebut menyatakan Dana pengadaan telah dicairkan dan dibayarkan Kepada J.

Pihak Pelapor juga menyebut J dalam pemeriksaan mengakui uang tersebut telah digunakan. Saat penagihan, J kemudian disebut memberikan Bilyet cek yang kosong.

Kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Barat. Pihak PT. RMK juga mempersoalkan perubahan unit penyidik serta pembatalan rencana penyitaan empat Ambulance pada 14-September 2026.

Kuasa Hukum PT. RMK mendesak Kepolisian memberikan kepastian Hukum, dan segera mengamankan 13 Ambulance yang disebut berkaitan dengan Perkara tersebut.

Sementara itu J yang merupakan Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Golkar belum memberikan Penjelasan rinci. (J) menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan Keterangan bersama Kuasa Hukum nya agar Perkara tersebut dapat disampaikan secara berimbang.

Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada informasi dan keterangan lebih lanjut dari Pihak Polda Jawabarat maupun dari Kuasa Hukum (J).

Red (G.A)

Exit mobile version