Lapor Bapak Bupati Ketapang ; Tanah Cadangan Transmigrasi Desa Lembah Mukti Diduga di Ambil Pihak Perusahaan Ketapang
Warga masyarakat resah dan gelisah tanah milik nya diduga di caplok/ambil pihak perusahaan di Desa lembah Mukti kabupaten Ketapang prov Kalimantan Barat.Selasa 2/06/226.”Di kutip video yang beredar di salah satu grub wastapp yang di sampaikan oleh salah satu Oknum kepala Desa mengenai tanah milik warga nya di caplok/ambil oleh pihak perusahaan PT MAI.”Kepala Desa Lembah Mukti Agus Suryadi.mengatakan “Saya meminta bantuannya kepada BPK Bupati Ketapang demi masyarakat desa saya agar dinas BPN Ketapang mengecek ulang atas tanah yang saat ini masih bersengketa antra masyarakat Desa Lembah Mukti dengan PT MAI.”Katanya.”Kemaren kami meminta rekomendasi ke anggota DPRD Ketapang supaya BPN Ketapang untuk mengecek ulang tanah yang disengketakan antara Desa Lembah Mukti dengan PT MAI Group dan pihak PT Maya menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menanam satu pokok pun di desa lembah Mukti ternyata setelah kami cek kebenarannya ke pihak BPN Ketapang di situ ternyata masuk wilayah Desa lembah Mukti yaitu tanah cadangan transmigrasi berdasarkan perbup Bupati nomor 93 tahun 2023, warga masyarakat Desa Lembah Mukti kurang lebih ada 200 yang tidak mendapatkan hak sebagai transmigrasi di tanah tersebut dan masalah ini sudah hampir 4 bulan belum ada juga berita acaranya yang diserahkan ke pihak Desa hanya pihak perusahaan berkali-kali mengatakan “MASIH DALAM PROSES HGU “,Ujarnya.”Saya sebagai kepala Desa alangkah terkejutnya setelah saya buka undang-undang perkebunan di situ menerangkan bahwa HGU bisa terbit atas persetujuan masyarakat dan tanda tanda kepala Desa dan sini pihak perusahaan sudah menguasai atas tanah tersebut dari tahun 2008 sedangkan ijin tidak dari kami/Desa otomatis diduga ada tindak pidana pencucian uang dikarenakan tidak membayar pajak otomatis negara dirugikan dan juga daerah dengan luas lahan 400 hektar lahan cadangan transmigrasi Desa Lembah Mukti.”Ungkapnya.”Kami memohon kepada bapak Bupati ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Ketapang agar masalah ini cepat selesai karena ada 30 yang memiliki sertifikat dan saya sebagai kepala Desa menahan warga agar tindak memanen di lahan tersebut sebelum masalah ini clear atau selesai karena kita khawatirkan ada keributan yang tidak kita inginkan dan saya pun selalu menjaga Desa lembah Mukti tetap aman dan damai,”Tutup, Kepala Desa Lembah Mukti Agus Suryadi.