
GNTP Desak Pemkab Pemalang Buka Data Pengawasan Parkir BASA Toserba: Jangan Berhenti pada Sosialisasi, Publik Berhak Tahu Hasil dan Tindak Lanjutnya
PEMALANG 23 Oktober 2026 — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyoroti persoalan penataan parkir dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar BASA Toserba, Jalan Jenderal Sudirman No. 89, Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. GNTP meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang menyampaikan secara terbuka hasil pengawasan, dasar perizinan, pemenuhan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin), serta langkah konkret untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. GNTP menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta lapangan, dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta penjelasan dari instansi dan pihak terkait. Namun, apabila parkir kendaraan atau aktivitas naik-turun penumpang terbukti menggunakan ruang jalan tanpa memenuhi ketentuan, menimbulkan hambatan lalu lintas, atau mengurangi keselamatan pengguna jalan, kondisi itu tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan tindakan sesuai kewenangan. Bukan Sekadar Parkir, Ini Menyangkut Hak dan Keselamatan Pengguna Jalan Berdasarkan dokumentasi visual yang menjadi perhatian GNTP, terlihat kendaraan roda dua terkonsentrasi di kawasan depan toko dan terdapat aktivitas lalu lintas di sekitar lokasi. Dokumentasi tersebut menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan batas ruang milik jalan, status perizinan parkir, maupun ada atau tidaknya pelanggaran. GNTP menilai, pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah area parkir telah sesuai dengan peruntukannya, apakah kendaraan tertata tanpa menghambat arus lalu lintas, apakah fasilitas parkir di luar badan jalan telah memadai, dan apakah rambu serta marka yang diperlukan tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya. Kepentingan yang harus diutamakan bukan hanya kenyamanan pelanggan atau kegiatan usaha, melainkan juga hak masyarakat yang melintas, termasuk pengendara sepeda motor, pengemudi kendaraan roda empat, pesepeda, dan pejalan kaki. Ada Dasar Hukum yang Harus Diperiksa GNTP mengingatkan bahwa penataan parkir tidak dapat hanya didasarkan pada kebiasaan atau anggapan bahwa suatu lokasi sudah biasa digunakan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur fasilitas parkir dalam Pasal 43. Secara umum, fasilitas parkir untuk umum diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai ketentuan perizinan. Parkir di dalam ruang milik jalan hanya dimungkinkan pada lokasi tertentu di jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang ditetapkan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan. Pasal 44 juga mengatur bahwa penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum perlu memperhatikan rencana tata ruang, analisis dampak lalu lintas, dan kemudahan bagi pengguna jasa. Karena itu, GNTP meminta pemerintah tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga menunjukkan dokumen yang relevan, termasuk rekomendasi Andalalin, hasil pengawasan, kondisi fasilitas parkir, dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Catatan Penting: Pemkab Pemalang Pernah Mempublikasikan Pengawasan di BASA GNTP mencatat bahwa persoalan ini sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Dalam publikasi resmi bertanggal 8 Juni 2026, Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang menyampaikan telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi Andalalin di BASA Toserba, khususnya terkait pembangunan fasilitas parkir di luar badan jalan dan perambuan. Publikasi itu juga menyebut pengawasan dan patroli dilakukan secara berkala. Selanjutnya, pada publikasi resmi bertanggal 7 September 2026, dinas tersebut memberitakan pembahasan penertiban parkir bersama manajemen dan pengelola parkir BASA Toserba serta sosialisasi penggunaan drop zone untuk aktivitas naik-turun penumpang atau barang. Dua publikasi tersebut merupakan informasi penting bagi publik. Namun, publikasi kegiatan pengawasan dan sosialisasi belum otomatis menjawab apakah seluruh rekomendasi telah dipenuhi, bagaimana hasil evaluasinya, apakah masih ditemukan kendala, serta tindakan apa yang diambil apabila terdapat ketidaksesuaian. Oleh sebab itu, GNTP meminta instansi terkait menyampaikan perkembangan dan hasil pengawasan secara terukur, bukan sekadar mengulang bahwa kegiatan monitoring atau sosialisasi telah dilaksanakan. GNTP Minta Jawaban Resmi, Dokumen, dan Tenggat Tindak Lanjut GNTP mendorong Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui perangkat daerah yang berwenang, termasuk Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Adapun informasi yang perlu dibuka kepada publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut hukum, meliputi: 1. Status dan batas ruang milik jalan serta area parkir di sekitar BASA Toserba. 2. Hasil pengawasan pelaksanaan rekomendasi Andalalin, termasuk pemeriksaan fasilitas parkir di luar badan jalan. 3. Dokumen rekomendasi Andalalin dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan. 4. Ketersediaan, penempatan, dan kesesuaian rambu maupun marka lalu lintas di kawasan tersebut. 5. Hasil pemeriksaan atas potensi hambatan arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. 6. Tindakan korektif yang telah dilakukan atau direncanakan, berikut instansi penanggung jawab dan jadwal pelaksanaannya. 7. Mekanisme pengaduan masyarakat serta tindak lanjut pengaduan yang berkaitan dengan penataan parkir di lokasi tersebut. GNTP juga mendorong pihak pengelola BASA Toserba untuk memberikan penjelasan secara terbuka, menunjukkan langkah perbaikan yang telah dilakukan, serta memastikan pengaturan parkir dan drop zone tidak mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan masyarakat. Jalur Keterbukaan Informasi Harus Ditempuh Sesuai Prosedur Sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat, GNTP menempuh jalur permohonan informasi publik kepada PPID Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui mekanisme yang berlaku. Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi sebagaimana ketentuan, GNTP dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika sengketa informasi tetap tidak terselesaikan, GNTP dapat mempertimbangkan penyelesaian melalui Komisi Informasi Jawa Tengah sesuai persyaratan dan tenggat waktu yang berlaku. GNTP menegaskan bahwa jalur tersebut berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik. Adapun dugaan pelanggaran parkir atau lalu lintas harus diperiksa dan ditindaklanjuti melalui instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum. Ketua Umum GNTP: “Yang Kami Minta Adalah Kepastian, Bukan Sekadar Pernyataan” Ketua Umum GNTP, Rasyidi,C,PM,C,LOP (Didik Castielo), menegaskan bahwa pengawasan publik harus berorientasi pada fakta, keterbukaan, dan penyelesaian masalah. “GNTP tidak datang untuk menghakimi pihak tertentu. Kami meminta pemerintah menjelaskan fakta dan membuka dokumen yang menjadi dasar pengawasan. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, sampaikan bukti dan hasil pemeriksaannya. Namun, apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, harus ada langkah perbaikan yang jelas dan dapat dipantau publik,” tegasnya. Ia menambahkan, “Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan pengguna jalan hanya dijawab dengan kegiatan seremonial atau sosialisasi. Masyarakat perlu mengetahui hasilnya: apa yang sudah diperbaiki, apa yang masih menjadi kendala, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan penyelesaiannya.” Menurut GNTP, transparansi bukan bentuk permusuhan terhadap pelaku usaha. Sebaliknya, keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan memberikan kepastian bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. GNTP Akan Mengawal Perkembangan Secara Terukur GNTP menyatakan akan mempelajari jawaban resmi, dokumen yang diberikan, serta hasil pemeriksaan dari instansi terkait. Apabila diperlukan, GNTP akan melakukan klarifikasi lanjutan dan menyampaikan perkembangan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. GNTP juga membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang, Dinas Perhubungan, pengelola BASA Toserba, serta pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dan hak jawab. Setiap informasi baru akan ditelaah secara proporsional agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum fakta dan dokumen diperiksa. Bagi GNTP, inti persoalan ini sederhana: aturan harus jelas, pengawasan harus dapat dibuktikan, dan keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikesampingkan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar mengenai pengelolaan fasilitas publik dan tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum. GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP) Mengawal Keterbukaan, Menegakkan Keadilan Kontak: Email: transparansipublik77@gmail.com WhatsApp: 0878 7798 9000 / 0853 3573 4000