Dugaan Penimbunan Bahan Kimia di KUD Kenongo Jadi Sorotan, APH Sidoarjo Diminta Tidak Tutup Mata dan Segera Beri Kejelasan

SIDOARJO, JAWA TIMUR — Dugaan penimbunan bahan kimia jenis HCl (asam klorida) di area Koperasi Unit Desa (KUD) Kenongo, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, perlu mendapatkan perhatian dari instansi terkait. Keberadaan bahan kimia tersebut di suatu lokasi penyimpanan menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukan, kepemilikan, jumlah persediaan, kesesuaian tempat penyimpanan, serta legalitas penggunaan lahan KUD untuk kegiatan tersebut. Hingga informasi dan dokumen pendukung diperoleh, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi. Belum dapat dipastikan apakah kegiatan di lokasi itu merupakan penyimpanan untuk kepentingan usaha yang sah, penimbunan tanpa dokumen yang sesuai, penggunaan lahan KUD tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas, atau bentuk pelanggaran lainnya. Minta instansi terkait turun melakukan pemeriksaan Penyimpanan bahan kimia di lingkungan masyarakat perlu memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, serta potensi risiko terhadap pekerja dan warga di sekitar lokasi. Karena itu, keberadaan HCl di area KUD Desa Kenongo patut diklarifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai kewenangannya, pemerintah desa atau kecamatan, instansi pertanahan apabila diperlukan, serta aparat kepolisian dapat diminta melakukan koordinasi dan pemeriksaan apabila terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Pemeriksaan perlu mencakup identitas pemilik atau pengelola bahan kimia, sumber dan tujuan penggunaannya, dokumen pembelian serta pengangkutan, kondisi wadah penyimpanan, prosedur penanganan keadaan darurat, pemenuhan persyaratan perizinan yang berlaku, serta dasar penggunaan lahan KUD. Selain itu, perlu dipastikan apakah bahan yang disimpan benar-benar HCl, berapa konsentrasinya, berapa jumlahnya, dan apakah bahan tersebut merupakan produk kimia yang masih digunakan atau telah berubah status menjadi limbah. Pemeriksaan juga perlu menelusuri status lahan dan kewenangan pihak yang menggunakan area KUD. Apabila lahan tersebut merupakan aset koperasi, perlu dipastikan adanya persetujuan pengurus, keputusan rapat anggota, perjanjian sewa atau kerja sama, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan ketentuan perkoperasian. Apabila lahan merupakan aset desa atau berada dalam penguasaan pihak lain, perlu diperiksa pula dasar pemanfaatan, izin, dan persetujuan dari pihak yang berwenang. Informasi tersebut penting karena ketentuan hukum terhadap penyimpanan bahan kimia tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan barang di suatu tempat. Status bahan, tujuan kegiatan, dokumen, kondisi penyimpanan, legalitas penggunaan lahan, dan ada atau tidaknya dampak terhadap lingkungan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Dasar hukum yang perlu diperiksa: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 58 ayat (1) mengatur kewajiban pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi pihak yang melakukan kegiatan seperti menyimpan, mengangkut, mengedarkan, memanfaatkan, atau mengolah B3. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila bahan yang ditemukan masuk dalam kategori yang diatur dan kegiatan penyimpanannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan ini mengatur pengelolaan B3. Penerapannya terhadap bahan yang ditemukan di lokasi KUD Kenongo perlu ditentukan berdasarkan identitas bahan, klasifikasi, tujuan penyimpanan, dan ketentuan teknis yang berlaku. 3. Pasal 59 dan Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 59 berkaitan dengan kewajiban pengelolaan limbah B3, sedangkan Pasal 60 mengatur larangan membuang atau menempatkan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sesuai ketentuan. Kedua pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena HCl disimpan di gudang. Penerapannya bergantung pada apakah bahan tersebut telah menjadi limbah dan apakah terdapat kegiatan pengelolaan atau pembuangan yang melanggar ketentuan. 4. Ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 102 dalam naskah undang-undang mengatur sanksi atas pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sedangkan Pasal 104 mengatur pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Penerapan ketentuan pidana tersebut harus mempertimbangkan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, unsur tindak pidana, serta fakta hasil pemeriksaan. Oleh sebab itu, ancaman pidana tidak dapat langsung dilekatkan kepada pihak pengelola lokasi sebelum unsur pelanggaran dan dasar hukum yang tepat dipastikan. 5. Ketentuan mengenai koperasi dan penggunaan aset Penggunaan lahan atau bangunan milik KUD untuk menyimpan bahan kimia perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, keputusan rapat anggota, serta perjanjian atau persetujuan pemanfaatan aset. Apabila penggunaan lahan dilakukan tanpa kewenangan, tanpa persetujuan organ koperasi, tidak tercatat dalam administrasi koperasi, atau bertentangan dengan tujuan dan ketentuan pengelolaan aset, hal tersebut dapat menjadi dugaan pelanggaran administratif, perdata, atau bahkan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian koperasi, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum. Penerapan pasal tertentu harus menunggu pemeriksaan terhadap status kepemilikan lahan, dokumen penggunaan, pihak yang memperoleh manfaat, serta ada atau tidaknya kerugian bagi koperasi atau pihak lain. 6. Ketentuan pertanahan, bangunan, dan perizinan kegiatan Apabila area KUD digunakan untuk kegiatan penyimpanan bahan kimia, perlu diperiksa kesesuaian pemanfaatan ruang, status bangunan, persetujuan atau perizinan berusaha, serta persyaratan keselamatan dan lingkungan yang berlaku. Penggunaan lahan untuk kegiatan yang berbeda dari peruntukan awal, tanpa persetujuan atau dokumen yang dipersyaratkan, dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan hukum sesuai ketentuan sektoral. Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah tercatat dan memperoleh persetujuan yang diperlukan. Keselamatan warga dan lingkungan harus menjadi perhatian Asam klorida merupakan bahan kimia korosif yang dapat menyebabkan luka bakar pada kulit dan kerusakan mata. Uap atau kabutnya juga dapat mengiritasi saluran pernapasan karena bau menyengat yang tidak biasa, atau tanda-tanda paparan bahan kimia, masyarakat sebaiknya tidak mendekati. Klarifikasi pengelola dan tindak lanjut aparat dinantikan Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Karena itu, pengelola area KUD Desa Kenongo diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kegiatan di lokasi tersebut, termasuk jenis bahan yang disimpan, peruntukannya, pihak yang bertanggung jawab, dasar penggunaan lahan, dan dokumen yang mendasari kegiatan tersebut. Di sisi lain, instansi terkait diharapkan menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti, melakukan pemeriksaan secara profesional, dan menyampaikan hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif terkait penyimpanan bahan kimia, penggunaan lahan, perizinan, atau pengelolaan aset koperasi, pengelolaannya dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk penyalahgunaan aset, penggunaan lahan tanpa hak, pencemaran, atau pengelolaan B3 dan limbah B3 tanpa memenuhi ketentuan, proses penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat berwenang. Publik tentu berharap kepada APH Sidoarjo agar setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran yang berpotensi berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan tidak berhenti sebatas menjadi perbincangan. APH Sidoarjo jangan sampai terkesan tutup mata terhadap persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan. Masyarakat juga berharap Polresta Sidoarjo, instansi lingkungan hidup, serta pihak berwenang lainnya dapat berkoordinasi untuk memastikan status bahan kimia tersebut. (Redaksi/Tim).

IMG 20261023 WA0005
1 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *