PRINGSEWU, LAMPUNG i-news. site — Aktivitas pertambangan galian C di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan. Bukan hanya soal kejelasan legalitas usaha, tetapi juga pernyataan pihak yang disebut sebagai pemilik Nasiran , yang mengaku dapat langsung kebijakan dari Aparat penegak hukum(APH) DAN Dinas lingkungan hidup (DLH ) apabila merasa ada pihak yang mengganggu aktivitasnya.
Pernyataan tersebut memantik tanda tanya serius. Apakah seluruh aktivitas pertambangan itu benar-benar telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan? Jika legalitasnya lengkap, mengapa polemik justru berkembang dan klarifikasi mengenai dokumen perizinan belum diperoleh secara memadai?
Dalam komunikasi melalui WhatsApp dengan awak media,Nasiran disebut menyampaikan pernyataan, “kami sudah sempat tutup 3 bulan ”Nasiran juga mengklaim aktivitas galian C tersebut telah mendapatkan izin kebijakan dari APH dan DLH Pringsewu.
Pernyataan itu kini menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada kegiatan usaha yang boleh terbebas dari pengawasan, dan tidak ada klaim perizinan yang dapat menggantikan pemeriksaan dokumen resmi.
KLAIM IZIN KEBIJAKAN DARI APH DAN DLH MENGEMUKA, BUKTI RESMI MANA?
Pengakuan bahwa aktivitas pertambangan telah memperoleh izin dari kepala daerah bukanlah akhir dari persoalan. Justru, klaim tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen yang sah, sesuai jenis kegiatan, lokasi tambang, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Perizinan pertambangan memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri. Karena itu, penyebutan nama kepala daerah sebagai pihak yang disebut memberikan izin perlu diperjelas: dokumen apa yang dimaksud, siapa penerbit resminya, dan apakah izin tersebut benar-benar mencakup aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan?
Klaim tanpa dokumen yang dapat diverifikasi belum cukup untuk menutup pertanyaan publik.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen perizinan yang dimaksud dan belum dapat memastikan status legalitas kegiatan galian C tersebut. Dengan demikian, diperlukan klarifikasi dari pengelola maupun instansi berwenang untuk memastikan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Jika perizinan lengkap, dokumen yang relevan semestinya dapat menjadi dasar klarifikasi. Namun, apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, hal itu perlu diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum.
Ucapan tersebut, jika dikutip sesuai percakapan aslinya, tidak serta-merta membuktikan adanya perlindungan aparat. Namun, pernyataan itu patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi bahwa akses kepada pejabat kepolisian dapat dijadikan sandaran ketika suatu kegiatan usaha dipertanyakan.
Publik berhak mengetahui apakah pernyataan tersebut sekadar ungkapan spontan atau memiliki konteks lain. Klarifikasi dari NASIRAN dan, jika diperlukan, tanggapan institusi kepolisian akan membantu mencegah berkembangnya spekulasi.
Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang dikenal atau siapa yang bisa dihubungi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan siapa yang bisa menelepon siapa, melainkan apakah kegiatan pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk menguji informasi, memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan, dan menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Karena itu, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi NASIRAN untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, termasuk menjelaskan dasar klaim perizinan dari APH DAN DLH Pringsewu, status dokumen pertambangan, serta konteks pernyataannya mengenai Kapolres.
Apabila terdapat dokumen yang mendukung keterangannya, redaksi siap mempertimbangkannya sebagai bagian dari proses verifikasi pemberitaan.
PEMKAB DAN APARAT TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN
Polemik ini tidak semestinya berhenti pada adu pernyataan. Instansi yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan pengawasan pertambangan perlu memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah persoalan mendasar, antara lain:
* Apakah kegiatan galian C tersebut memiliki izin yang sah dan masih berlaku?
* Apakah lokasi serta jenis kegiatan sesuai dengan dokumen perizinan?
* Apakah kewajiban lingkungan dan ketentuan teknis pertambangan telah dipenuhi?
* Apakah terdapat pengaduan atau temuan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut?
Pemerintah Kabupaten Pringsewu, instansi perizinan terkait, aparat pengawas pertambangan, dan pihak berwenang lainnya diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil verifikasi dapat menjernihkan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai pertanyaan mengenai legalitas usaha dibiarkan menggantung, sementara masyarakat menunggu kepastian.
JANGAN BIARKAN KLAIM MENGALAHKAN TRANSPARANSI
Aktivitas pertambangan bukan semata-mata urusan keuntungan pengusaha. Ada aspek kepatuhan hukum, tata kelola sumber daya alam, keselamatan, serta potensi dampak lingkungan dan sosial yang perlu diawasi.
Karena itu, ketika legalitas suatu kegiatan dipertanyakan, jawaban yang dibutuhkan adalah dokumen, keterangan resmi, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan pernyataan yang justru memunculkan tanda tanya baru.
Dugaan adanya kesan kebal hukum tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan. Namun, persepsi semacam itu juga tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi yang memadai dari pihak-pihak terkait.
Hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan status, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tertentu. Pengawasan harus berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan asumsi ataupun klaim sepihak.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PENGAKUAN
Kini, sejumlah pertanyaan masih menanti jawaban:
Benarkah galian C di Pekon Banyuwangi telah mengantongi izin sesuai ketentuan? Apa dokumen yang menjadi dasar klaim izin dari Bupati Pringsewu? Bagaimana tanggapan instansi berwenang atas aktivitas tersebut? Dan apa maksud pernyataan pemilik yang menyebut dapat langsung menghubungi Kapolres?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka melalui verifikasi dokumen dan klarifikasi semua pihak, bukan melalui spekulasi.
Redaksi menegaskan bahwa laporan ini merupakan pemberitaan awal berdasarkan peninjauan lokasi dan informasi komunikasi yang diterima awak media. Redaksi belum menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal maupun bahwa terdapat perlindungan aparat. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
NASIRAN Dan , Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dan instansi terkait tetap memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan, bantahan, maupun dokumen pendukung.
Sebab, ketika legalitas dipertanyakan, yang dibutuhkan publik adalah bukti. Ketika pengawasan menjadi sorotan, yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata. Dan ketika hukum dipertaruhkan, tidak boleh ada satu pun pihak yang berada di atas hukum,
