KEDIRI — Pemasangan tiang jaringan internet yang diduga milik penyedia infrastruktur telekomunikasi iForte di Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dikeluhkan dan memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan serta pemanfaatan bahu jalan umum.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (9/10/2026), terlihat sebuah kendaraan pikap mengangkut puluhan tiang besi yang diduga akan digunakan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di kawasan tersebut.
Pemasangan tiang di sepanjang jalan itu menimbulkan perhatian terkait aspek keselamatan pengguna jalan, penataan lingkungan, serta penggunaan ruang milik jalan (Rumija). Namun, status perizinan kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Pemanfaatan bagian jalan untuk pemasangan utilitas telekomunikasi pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, rekomendasi teknis, serta kewenangan instansi terkait atas lokasi pemasangan tiang tersebut.
Selain persoalan perizinan, aspek keselamatan kerja dan keamanan pengguna jalan juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penempatan tiang maupun pengerjaan jaringan harus memperhatikan ketentuan teknis agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan lalu lintas.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak iForte
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai perwakilan iForte, yakni Fajar dan Khoiri. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau tanggapan resmi dari keduanya.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pemasangan tiang dilakukan tanpa izin. Kepastian mengenai kelengkapan dokumen harus didasarkan pada hasil pemeriksaan instansi yang berwenang serta keterangan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kediri melalui dinas teknis terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup status perizinan, kesesuaian lokasi pemasangan, pemanfaatan ruang milik jalan, serta pemenuhan standar keselamatan.
Hingga seluruh informasi terverifikasi, status perizinan pemasangan tiang internet tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak iForte dan instansi terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak iForte maupun instansi pemerintah terkait guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
