![[26/10 07.03] 𝐒𝐈𝐍𝐆𝐋𝐄 𝐅𝐈𝐆𝐇𝐓𝐄𝐑: GNTP Surati Pemkab Pemalang, Minta Transparansi Pengawasan Ruang Jalan di Depan Toko BASA 1 1001666889](https://i-news.site/wp-content/uploads/2026/10/1001666889-400x225.jpg)
Arden, S.H., C.PM., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, Bidang Keterbukaan Informasi Publik GNTP, Akan Antar Langsung Surat Resmi kepada PPID Pemkab Pemalang
PEMALANG, JAWA TENGAH 26 Oktober 2026 — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) melalui Dewan Pimpinan Pusat mengambil langkah resmi untuk meminta keterbukaan informasi terkait pengawasan dan pemanfaatan ruang jalan di depan Toko BASA, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 89, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Langkah tersebut dituangkan dalam surat permohonan informasi publik Nomor 22/GNTP-DPP/KIP/10/2026, tertanggal 27 Oktober 2026, dengan perihal Permohonan Informasi Publik Terkait Pengawasan dan Pemanfaatan Ruang Jalan di Depan Toko BASA, Kabupaten Pemalang.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Pemalang dan direncanakan akan diantarkan secara langsung oleh Arden, S.H., C.PM., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, selaku Bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) GNTP.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya berkaitan dengan pengawasan pemanfaatan ruang jalan dan aktivitas parkir yang berpotensi memengaruhi kelancaran lalu lintas.
GNTP MINTA KEJELASAN BERDASARKAN DATA DAN DOKUMEN RESMI
Dalam surat permohonannya, GNTP menjelaskan bahwa permintaan informasi tersebut berkaitan dengan dokumentasi lapangan mengenai aktivitas kendaraan roda dua yang terparkir dan beraktivitas di tepi jalan sekitar Toko BASA.
Kondisi tersebut dipandang perlu memperoleh penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi pemerintah, terutama mengenai status ruang milik jalan, pengawasan lalu lintas, kewenangan instansi terkait, serta tindakan yang telah atau akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
GNTP menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk tuduhan bahwa pemilik usaha, pengelola lokasi, ataupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, GNTP ingin memastikan bahwa persoalan yang menyangkut penggunaan ruang jalan dan kepentingan masyarakat memperoleh kejelasan melalui mekanisme resmi, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Bagi GNTP, pengawasan publik tidak boleh berhenti pada dugaan atau penilaian sepihak. Kejelasan mengenai status ruang jalan, dasar penggunaan area parkir, serta tindakan pengawasan harus ditelusuri melalui dokumen dan keterangan dari instansi yang berwenang.
GNTP meminta agar persoalan ini dijelaskan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data resmi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan ruang publik di wilayah Kabupaten Pemalang.
DELAPAN POIN INFORMASI MENJADI FOKUS PERMOHONAN GNTP
Melalui surat resmi tersebut, GNTP meminta PPID Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan akses terhadap delapan kelompok informasi dan dokumen.
- Status dan fungsi ruang milik jalan
GNTP meminta informasi mengenai status, fungsi, serta batas ruang milik jalan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 89, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, sepanjang berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
- Dokumen pemeriksaan dan pengawasan
GNTP meminta salinan informasi mengenai hasil pemeriksaan, pemantauan, atau pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas parkir dan antrean kendaraan di sekitar lokasi, apabila dokumen tersebut tersedia.
- Laporan dan pengaduan masyarakat
GNTP meminta informasi mengenai laporan, pengaduan, atau catatan tindak lanjut yang berkaitan dengan gangguan lalu lintas dan aktivitas parkir di lokasi tersebut, sepanjang merupakan informasi publik yang dikuasai PPID.
- Kewenangan instansi terkait
GNTP meminta penjelasan mengenai instansi atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas parkir yang berpotensi menggunakan badan jalan.
- Dokumen izin atau dasar hukum penggunaan area parkir
GNTP meminta salinan dokumen mengenai izin, persetujuan, rekomendasi, atau dasar hukum penggunaan area sebagai tempat parkir, apabila dokumen tersebut berada dalam penguasaan pemerintah daerah dan dapat dibuka kepada publik.
- Tindakan pengawasan dan penertiban
GNTP meminta informasi mengenai tindakan pengawasan, teguran, pemeriksaan, atau penertiban yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun perangkat daerah terkait, apabila ada.
- Rencana tindak lanjut pemerintah daerah
GNTP meminta informasi mengenai rencana pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi, termasuk dokumen pendukung yang tersedia dan dapat diakses publik.
- Kejelasan instansi yang menguasai informasi
Apabila sebagian informasi berada dalam penguasaan PPID perangkat daerah lain, GNTP meminta agar permohonan diteruskan kepada PPID atau badan publik yang berwenang sesuai ketentuan, atau diberikan petunjuk mengenai instansi yang tepat.
Delapan poin tersebut menjadi dasar bagi GNTP untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai status ruang jalan, pelaksanaan pengawasan, kewenangan instansi, dan tindak lanjut pemerintah daerah.
GNTP berharap permohonan ini dijawab melalui informasi dan dokumen yang tersedia, bukan sekadar penjelasan umum yang tidak menjawab substansi permintaan.
ARDEN, BIDANG KIP GNTP, AKAN ANTARKAN SURAT SECARA LANGSUNG
Sebagai bagian dari tindak lanjut administratif, Arden, S.H., C.PM., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, selaku Bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) GNTP, dijadwalkan mengantarkan surat permohonan informasi tersebut secara langsung kepada PPID Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penyerahan langsung ini dimaksudkan untuk memastikan surat disampaikan kepada instansi yang dituju dan memperoleh bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan administrasi.
GNTP akan menyimpan salinan surat dan bukti penerimaan untuk memantau perkembangan permohonan serta menghitung tenggat waktu pelayanan informasi berdasarkan tanggal surat diterima.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya GNTP agar setiap proses pengawasan berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
GNTP juga menegaskan bahwa penyerahan surat akan dilakukan melalui jalur resmi dengan tetap menghormati kewenangan dan prosedur pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Catatan penting: penyerahan surat ini merupakan agenda yang direncanakan. Status penyerahan dan penerimaan surat harus diperbarui berdasarkan dokumentasi atau bukti penerimaan setelah kegiatan berlangsung.
GNTP MENEGASKAN TENGGAT WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam suratnya, GNTP mendasarkan permohonan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
GNTP meminta tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima, dengan perpanjangan waktu hanya sesuai ketentuan yang berlaku serta disertai pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
GNTP juga meminta agar informasi dapat diberikan dalam bentuk salinan elektronik melalui alamat email transparansipublik77@gmail.com dan/atau salinan tertulis sesuai ketentuan pelayanan informasi publik.
Apabila terdapat informasi yang dikecualikan, GNTP meminta agar alasan penolakan disampaikan secara tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagian informasi yang dapat dibuka tetap dimohonkan untuk diberikan setelah dilakukan pemisahan, apabila memungkinkan.
Bagi GNTP, permohonan informasi publik merupakan mekanisme yang sah untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik. Oleh karena itu, setiap permintaan perlu ditangani sesuai prosedur, termasuk apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan berdasarkan ketentuan pengecualian.
JIKA TIDAK DITANGGAPI, GNTP SIAP TEMPUH MEKANISME KEBERATAN
GNTP menegaskan bahwa apabila permohonan tidak ditanggapi, ditolak, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, organisasi akan menempuh mekanisme keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila setelah prosedur tersebut ditempuh masih terdapat sengketa mengenai hak memperoleh informasi publik, GNTP akan mempertimbangkan pengajuan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sesuai prosedur dan tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan dokumen permohonan, bukti penerimaan, tanggapan resmi apabila ada, serta persyaratan prosedural yang berlaku.
Dengan demikian, GNTP menegaskan bahwa proses ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak tertentu. Tujuannya adalah memastikan permohonan informasi yang diajukan melalui prosedur resmi memperoleh pelayanan sesuai ketentuan hukum.
GNTP akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan perkembangan administrasi dan jawaban resmi dari badan publik yang dituju.
KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH BAGIAN DARI AKUNTABILITAS PUBLIK
GNTP berpandangan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang jalan dan aktivitas parkir perlu dilaksanakan sesuai kewenangan instansi terkait, dengan memperhatikan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan kepentingan masyarakat.
Kejelasan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui status ruang jalan, dasar penggunaan area parkir, instansi yang bertanggung jawab, serta tindakan pengawasan yang telah dilakukan berdasarkan dokumen resmi.
Melalui permohonan ini, GNTP berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan tanggapan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
GNTP akan mengawal proses tersebut melalui mekanisme keterbukaan informasi publik dan menggunakan jalur hukum yang tersedia apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan hak atas informasi.
Bagi GNTP, transparansi bukan sekadar slogan. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan hak masyarakat yang harus dilayani sesuai peraturan perundang-undangan.
[26/10 07.03] 𝐒𝐈𝐍𝐆𝐋𝐄 𝐅𝐈𝐆𝐇𝐓𝐄𝐑: GNTP Kembali Surati DLH Kendal, Berikan Tenggat 7 Hari Kerja untuk Penuhi Informasi Publik Terkait Pengawasan Limbah B3
GNTP Tegaskan Komitmen Mengawal Transparansi Pengawasan Lingkungan Hidup dan Siap Menempuh Mekanisme Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pada Senin, 26 Oktober 2026, GNTP menerbitkan surat resmi Nomor 26-10/GNTP-DPP/KIP-LH/X/2026 perihal Pemberitahuan Resmi Tenggat Waktu Pemenuhan Informasi Publik dan Rencana Pengajuan Sengketa Informasi, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal c.q. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi publik yang sebelumnya telah disampaikan GNTP melalui surat Nomor 04/GNTP-DPP/KIP-LH/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dan surat permohonan informasi kedua Nomor 28-09/GNTP-DPP/KIP-LH/IX/2026 tanggal 28 September 2026.
Menurut keterangan dalam surat resmi GNTP, hingga surat pemberitahuan terbaru diterbitkan, GNTP belum menerima tanggapan tertulis maupun penyampaian informasi sebagaimana yang dimohonkan.
Kondisi tersebut mendorong GNTP untuk kembali meminta kepastian mengenai tindak lanjut permohonan informasi yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan hidup, pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh perusahaan, serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.
SUBAGYO ANTARKAN SURAT, GNTP TEGASKAN LANGKAH ADMINISTRATIF
Surat pemberitahuan resmi tersebut diantarkan langsung oleh Subagyo, C., MDF, C., JKJ, selaku Bidang Investigasi & Monitoring DPP GNTP.
Pengantaran surat secara langsung ini merupakan bagian dari upaya administratif GNTP untuk memastikan pemberitahuan resmi mengenai tenggat waktu pemenuhan informasi publik disampaikan kepada pihak yang dituju.
GNTP menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk memberikan tekanan kepada instansi pemerintah, melainkan untuk memperoleh kepastian pelayanan informasi publik sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan hidup.
Bagi GNTP, permohonan informasi publik merupakan salah satu instrumen partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap permohonan perlu memperoleh tindak lanjut yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DLH KENDAL DIMINTA MEMBERIKAN TANGGAPAN PALING LAMBAT 7 HARI KERJA
Dalam surat pemberitahuan tersebut, GNTP memberikan kesempatan terakhir secara administratif kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal melalui PPID untuk menyampaikan tanggapan tertulis dan/atau memenuhi permohonan informasi publik yang telah diajukan.
GNTP menetapkan batas waktu tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tenggat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GNTP meminta DLH Kabupaten Kendal untuk:
- Memberikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik yang telah diajukan GNTP.
- Menyampaikan informasi dan/atau salinan dokumen yang dimohonkan sepanjang termasuk informasi terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik.
- Memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, disertai alasan dan dasar hukum pengecualiannya.
- Menyampaikan kepastian mengenai status penanganan permohonan informasi publik tersebut.
GNTP menekankan bahwa permintaan ini bertujuan memperoleh kejelasan atas informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Tenggat tujuh hari kerja tersebut dihitung sejak surat diterima oleh pihak yang dituju, bukan semata-mata sejak tanggal surat diterbitkan.
INFORMASI PENGAWASAN LIMBAH B3 MENJADI PERHATIAN GNTP
GNTP memandang informasi mengenai pengawasan pengelolaan Limbah B3 dan pelaksanaan kewajiban lingkungan hidup sebagai persoalan yang memiliki kepentingan publik.
Pengelolaan limbah yang berpotensi membahayakan lingkungan membutuhkan pengawasan yang memadai, pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan, serta akuntabilitas dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana fungsi pengawasan pemerintah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, GNTP menegaskan bahwa permintaan informasi ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran lingkungan hidup oleh perusahaan maupun kelalaian oleh pejabat tertentu.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, fakta yang dapat diverifikasi, dan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, GNTP meminta agar informasi yang termasuk kategori terbuka dapat disampaikan secara jelas, sedangkan informasi yang dikecualikan harus dijelaskan berdasarkan alasan dan dasar hukum yang sah.
JIKA TIDAK ADA TANGGAPAN, GNTP SIAP MENEMPUH MEKANISME SENGKETA INFORMASI
GNTP juga menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana langkah lanjutan apabila hingga berakhirnya tenggat waktu tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian yang memadai dari pihak DLH Kabupaten Kendal.
Langkah yang direncanakan meliputi pengajuan keberatan kepada atasan PPID apabila diperlukan sesuai tahapan yang berlaku, serta pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan memenuhi persyaratan dan tenggat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
GNTP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan hak pemohon informasi melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan tindakan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan yang semestinya.
Penyelesaian melalui mekanisme sengketa informasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak pemohon informasi dan kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PERNYATAAN TEGAS GNTP
GNTP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keterbukaan informasi publik, terutama terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pengawasan lingkungan hidup, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penyampaian surat resmi ini menjadi bentuk keseriusan GNTP dalam menempuh prosedur administratif sebelum melanjutkan persoalan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
GNTP tetap membuka ruang komunikasi yang baik dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal dan PPID untuk memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, keterbukaan informasi tidak cukup hanya menjadi prinsip yang tertulis dalam peraturan. Pelaksanaannya juga perlu diwujudkan melalui pelayanan informasi yang jelas, tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepastian mengenai status setiap permohonan yang diajukan masyarakat.
GNTP meminta DLH Kabupaten Kendal dan PPID memberikan tanggapan sesuai tenggat waktu yang telah diberitahukan. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang memadai, GNTP akan mempertimbangkan dan menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
PENUTUP
Melalui langkah ini, GNTP berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal dapat memberikan kepastian atas permohonan informasi publik yang telah diajukan, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara administratif dan sesuai ketentuan hukum.
GNTP menegaskan bahwa pengawasan masyarakat, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas badan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Rilis media ini disampaikan sebagai informasi kepada masyarakat mengenai langkah administratif yang ditempuh GNTP dan rencana tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
![[26/10 07.03] 𝐒𝐈𝐍𝐆𝐋𝐄 𝐅𝐈𝐆𝐇𝐓𝐄𝐑: GNTP Surati Pemkab Pemalang, Minta Transparansi Pengawasan Ruang Jalan di Depan Toko BASA 2 1001666889 1](https://i-news.site/wp-content/uploads/2026/10/1001666889-1-400x225.jpg)
