banner 728x250
Daerah  

Tahap Baru Perihal Dugaan Kasus Pungli dan Intimidasi kepada Wakil Ketua Umum PEMBASMI: Pihak PROPAM Telah Memanggil dan Meminta Keterangan

Sidoarjo, 2 November 2025 – Proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh ­PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia) terhadap ­Polsek Tulangan dan khususnya Kanit Reskrim unit, memasuki babak baru. Pihak ­Propam Polres Sidoarjo resmi telah memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan awal terkait dugaan pungli dan intimidasi yang menimpa Wakil Ketua Umum PEMBASMI, ­Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H.

Menurut sumber internal Propam, pemanggilan tersebut dilakukan atas dasar laporan tertulis yang diterima dari PEMBASMI pada 9 Oktober 2025, di mana Teguh Puji Wahono bersama Ketua DPD BASMI Jatim, ­Hendra Setiawan, S.H., menyebut bahwa ada perlakuan tidak profesional dan intimidasi yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Tulangan dalam proses klarifikasi kasus yang mereka ajukan.

Saksi yang telah dipanggil oleh Propam antara lain personel internal Polsek Tulangan, serta pihak advokasi PEMBASMI. Dalam pemanggilan awal ini, Propam menetapkan dua fokus penyelidikan: pertama, apakah benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap Teguh Puji Wahono saat upaya klarifikasi di Polsek Tulangan; kedua, apakah terdapat indikasi pungutan liar (pungli) dalam penanganan laporan yang diajukan oleh PEMBASMI ke Unit Reskrim Polsek Tulangan.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa semua bukti dan keterangan dari kedua belah pihak. Jika ditemukan unsur pelanggaran kode etik atau ­pidana, maka akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar seorang pejabat Propam Polres Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Teguh Puji Wahono menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan semata soal perlakuan buruk secara personal, melainkan upaya memastikan ada tata kelola penanganan laporan yang bersih dari intervensi maupun pungutan ilegal. “Organisasi kami tidak bisa diam jika ada oknum aparat yang memainkan posisi sebagai gatekeeper tak resmi atau melakukan intimidasi terhadap pelapor,” ucap Teguh.

Respon dari pihak Polsek Tulangan hingga saat ini hanya sebatas pernyataan bahwa institusi tetap terbuka terhadap proses penegakan kode etik dan hukum yang berlaku. Kapolsek setempat meminta semua pihak menahan diri dan mempercayakan proses hingga selesai kepada Propam.

Pengamat hukum menilai bahwa pemanggilan oleh Propam menandakan bahwa kasus ini tidak lagi sekadar aduan biasa tapi sudah masuk ranah pengawasan internal Polri dan bila terbukti, bisa berdampak pada sanksi disiplin atau pidana terhadap oknum bersangkutan.

Diketahui, laporan awal pada 9 Oktober 2025 menyebut bahwa wakil ketua umum PEMBASMI merasa diperlakukan tidak sesuai prosedur ketika hendak melakukan klarifikasi di Polsek Tulangan — termasuk diduga adanya pengambilan gambar tanpa izin dan perlakuan yang menimbulkan kesan intimidasi.

Kedepannya, publik dan organisasi masyarakat sipil menaruh perhatian pada penuntasan kasus ini sebagai indikator transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo — khususnya di kecamatan Tulangan. Propam dijadwalkan mengumumkan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang wajar, dengan risiko jika terdapat pelanggaran etik atau pidana akan diteruskan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tingkat Polda maupun proses pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *