Dugaan Pungutan Rp400.000 dalam PTSL Desa Jemberana: Pokmas Klaim Arahan BPN, Belum Ada Konfirmasi Resmi

Screenshot 20260911 200122 1
2 / 100 SEO Score

Lampung Timur, 19 September 2026 — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jemberana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, kini menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga melaporkan adanya pungutan sebesar Rp400.000 per peserta yang disyaratkan dalam pendaftaran tanah, sementara pengelola kegiatan mengaitkan besaran biaya tersebut dengan petunjuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak BPN terkait pernyataan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, warga yang mendaftarkan tanahnya dalam program ini diminta menyisihkan dana sebesar Rp400.000 per bidang tanah. Alasan yang disampaikan meliputi keperluan pembuatan patok batas, materai, serta pelengkapan berkas administrasi.

Nilai tersebut memicu kekhawatiran sebagian warga, mengingat program PTSL pada prinsipnya diselenggarakan pemerintah secara gratis atau hanya mengenakan biaya persiapan yang sangat terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pemungutan dana yang terkait pelayanan publik wajib memiliki dasar hukum yang sah, rinci, dapat dipertanggungjawabkan, serta disertai bukti penerimaan yang sah bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jemberana, Gede Sarwo, membenarkan adanya praktik penarikan anggaran tersebut. Ia menyatakan hal itu dibahas bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) di kantor desa.

Ketua Pokmas yang juga merangkap sebagai Kepala Dusun, Wayan, memberikan pernyataan lebih lanjut. Ia menyebutkan telah ada surat persetujuan bersama warga terkait besaran biaya tersebut, dan menegaskan bahwa penarikan itu dilakukan atas dasar petunjuk dari instansi terkait.

“Untuk biaya Rp400 ribu itu atas petunjuk dari BPN Lampung Timur,” ujar Wayan.

Klaim ini menjadi poin penting yang harus diverifikasi. Jika benar ada arahan resmi, maka perlu diketahui bentuk, dasar hukum, serta rincian komponen biayanya. Sebaliknya, jika tidak ada arahan tersebut, maka pungutan itu patut ditinjau kembali.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan bukti tertulis maupun surat edaran resmi yang menguatkan pernyataan bahwa pihak BPN Lampung Timur mengarahkan pungutan pada besaran Rp400.000 per peserta.

– Apakah benar terdapat instruksi — lisan maupun tulisan — dari BPN terkait biaya tersebut?
– Jika ada, apa dasar hukumnya dan dalam bentuk apa petunjuk itu disampaikan?
– Rincian komponen apa saja yang dibebankan hingga mencapai nilai Rp400.000 per bidang tanah?
– Apakah warga menerima bukti pembayaran atau kuitansi resmi atas dana yang disetorkan?

Awak media telah berupaya menjadwalkan konfirmasi kepada Kepala Kantor BPN Lampung Timur maupun pejabat yang ditunjuk. Tanggapan dari pihak berwenang sangat diharapkan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Program PTSL diselenggarakan dengan tujuan mulia: memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, terutama yang belum memiliki sertifikat. Setiap kebijakan maupun biaya yang muncul dalam pelaksanaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berhak mengetahui apakah pengeluaran yang telah dilakukan sesuai aturan atau justru menjadi pungutan yang tidak seharusnya ada. Jika terbukti menyimpang, maka persoalan ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Penelusuran fakta masih terus berlangsung. Pemberitaan akan dikembangkan segera setelah adanya tanggapan resmi dari semua pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *