NGANJUK (28/10/2026) — Berlanjutnya persoalan keterlambatan pekerjaan fisik Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Nganjuk memantik reaksi keras publik. Pada Rabu (28/10/2026), tim media gabungan turun langsung menyambangi lokasi SD Negeri 5 Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, guna melakukan investigasi lapangan sekaligus meminta konfirmasi resmi dan hak jawab dari pihak sekolah serta panitia pembangunan. Kedatangan awak media ini dipicu oleh terbitnya Surat Teguran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bernomor 0025/C3/DM.00.03/2026. Dalam data resmi tersebut, proyek senilai Rp711.446.599,- yang bersumber dari DIPA APBN TA 2025 di SDN 5 Tanjungkalang baru mencapai progres 87,01%, padahal batas waktu penuntasan fisik serta pelaporan pertanggungjawaban telah jatuh pada 31 Desember 2025. Temuan Lapangan dan Pertanyakan Hak JawabDi lokasi sekolah, tim media memantau langsung kondisi fisik fisik bangunan hasil pekerjaan revitalisasi yang mencakup rehabilitasi 4 ruang kelas, rehabilitasi toilet beserta sanitasi, dan pembangunan 1 unit ruang UKS. Meski sebagian bangunan utama tampak berdiri, pengerjaan di beberapa sudut pelengkap seperti finishing cat, pembenahan instalasi saniter, dan perapian sekitar area UKS dinilai belum selesai sempurna. Kondisi sisa pekerjaan sebesar 12,99% yang mengambang ini dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan siswa saat beraktivitas di lingkungan sekolah.Saat dikonfirmasi di kantor sekolah untuk penggunaan Hak Jawab, pihak tim media melontarkan beberapa poin krusial kepada pihak pengelola sekolah dan panitia pengerjaan:Penyebab Utama Keterlambatan: Mengapa pekerjaan revitalisasi beranggaran Rp711 juta lebih ini gagal tuntas 100% tepat waktu sesuai batas target nasional per 31 Desember 2025? Kesesuaian Spesifikasi Teknis: Bagaimana tingkat kesesuaian material dan pengerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada sisa pekerjaan yang belum selesai? Penyelesaian Berita Acara (BAST): Sejauh mana proses pengurusan Berita Acara Serah Terima (BAST BMN dan BAST Pekerjaan) setelah dikeluarkannya teguran resmi dari Pusat? Indikasi Lemahnya Pengawasan Dinas PendidikanKunjungan langsung media ke SDN 5 Tanjungkalang pada 28 Oktober 2026 ini kian mempertegas sorotan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan berkala dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dan tim teknis lapangan.”Kami tidak ingin anggaran ratusan juta dari APBN ini menyisakan proyek setengah jadi atau kualitas asal-asalan yang merugikan anak-anak sekolah. Kedatangan kami memastikan agar hak jawab sekolah dibuka transparan ke publik dan ada komitmen tegas penyelesaian segera,” ujar perwakilan tim media di lokasi. Dokumen naskah berita lengkap beserta format Berita Acara Klarifikasi Lapangan telah disimpan di Google Drive Anda:Berita Investigasi Kunjungan Media ke SDN 5 Tanjungkalang Nganjuk(Redaksi/Tim).

