Sidoarjo —i-news.site Balai Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menutup dan mengunci pintu gerbang kantor desa tanpa alasan yang jelas pada saat jam kerja. Peristiwa tersebut diketahui oleh awak media pada Kamis, 18 Desember 2025.
Awalnya, awak media yang melintas di depan kantor desa mendapati pintu gerbang Balai Desa Sudimoro dalam keadaan tertutup dan terkunci. Tidak tampak aktivitas pelayanan maupun keberadaan perangkat desa di dalam kantor.
Untuk memastikan kondisi tersebut, awak media kemudian menanyakan langsung kepada sejumlah warga sekitar. Namun, warga mengaku tidak mengetahui alasan penutupan kantor desa tersebut. Warga juga menyampaikan bahwa pada jam tersebut memang sudah tidak ada perangkat desa yang berada di kantor.
Tidak adanya informasi atau pengumuman resmi terkait penutupan kantor desa, baik karena rapat, kegiatan luar, maupun keadaan darurat, menimbulkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan pelayanan kepada warga sesuai jam kerja yang telah ditetapkan, bukan digunakan layaknya kantor pribadi.
Penguncian gerbang kantor desa saat jam kerja dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban pelayanan publik serta mencerminkan sikap yang tidak profesional dalam melayani masyarakat. Apabila memang terdapat kegiatan di luar kantor, seharusnya pihak pemerintah desa menyediakan petugas piket atau minimal memasang pemberitahuan tertulis agar masyarakat mengetahui alasan penutupan dan tidak merasa dirugikan.
Pasal yang Diduga Dilanggar
Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 7 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 15 huruf a dan d: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala desa berkewajiban melaksanakan kehidupan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Apabila terbukti melakukan pelanggaran pelayanan publik, pemerintah desa atau perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan, antara lain:
Sanksi administratif, berupa:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pembinaan khusus oleh pemerintah kecamatan atau kabupaten
Pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap (sesuai tingkat pelanggaran)
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan ketentuan pembinaan serta pengawasan desa oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sudimoro terkait alasan penutupan dan penguncian gerbang kantor desa tersebut.
Red Tim


















