banner 728x250

🔹 Wakil Ketua Umum PEMBASMI Teguh Puji Wahono Ambil Langkah Hukum terhadap Akun “Satwa Pedia”

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto — Dunia maya tak lagi bebas dari konsekuensi hukum.
Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), mengumumkan langkah tegasnya untuk melaporkan akun Facebook “Satwa Pedia” dan pemiliknya, Deni Tri Anggoro, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi.

Akun tersebut diduga mengunggah ulang foto pribadi Teguh dengan narasi provokatif yang merendahkan martabat, sambil menyebarkan pesan WhatsApp pribadi tanpa izin. Menurut Teguh, tindakan ini bukan sekadar kelalaian digital, melainkan perbuatan yang menghina dan meremehkan profesi advokat serta integritas pribadi.

banner 325x300

“Ini bukan sekadar guyonan atau kritik. Ini penghinaan yang disusun sedemikian rupa untuk menjatuhkan reputasi saya dan organisasi kami. Kebebasan berekspresi bukan izin untuk bermain kotor,” ujar Teguh.

Langkah hukum ini didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:

  • Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) — larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik

  • Pasal 26 ayat (1) — perlindungan data pribadi
    Serta ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur pemrosesan dan penyebaran data pribadi tanpa izin.

“Kebebasan di media sosial tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan pelecehan. Semua unggahan punya konsekuensi, dan hukum akan menegakkan itu. Kami tidak akan membiarkan tindakan semacam ini berlalu tanpa konsekuensi,” tambahnya.

Teguh menegaskan, laporan resmi akan segera didaftarkan ke kepolisian dengan seluruh bukti digital yang sudah diverifikasi, termasuk tangkapan layar unggahan, percakapan WhatsApp, dan bukti distribusi konten.

“Ini bukan soal dendam, ini soal martabat dan prinsip. Jika ada yang berpikir mereka bisa menghina atau menyebarkan fitnah tanpa akibat, mereka salah besar,” pungkas Teguh Puji Wahono.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *